Perampingan Birokrasi, Ribuan PNS DKI Bakal Kehilangan Jabatan

Bisnis.com,23 Nov 2016, 20:05 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Ilustrasi PNS DKI Jakarta. /jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada ke DPRD DKI.

Isi Raperda tersebut tak lain untuk merampingkan organisasi serta memangkas jabatan struktural di Pemprov DKI Jakarta.

"Ini Raperda sudah diajukan, saya estimasi 13 Desember 2016 akan disahkan di Rapat Paripurna di DPRD DKI. Kalau lancar, hal ini bisa dijalankan mulai awal tahun depan," ujarnya di gedung DPRD DKI, Rabu (23/11/2016).

Menurutnya, jika Raperda tersebut mulai diberlakukan, maka akan ada penggabungan atau penghapusan Dinas atau Badan sesuai dengan fungsi dan tupoksi masing-masing.

Selain itu, implikasi dari Raperda tentang Pembentukan dan Sususan Perangkat Daerah yakni perampingan jabatan struktural, pengurangan jabatan eselon III dan IV, dan penempatan pegawai negeri sipil (PNS) sesuai beban kerja dan kompetensi masing-masing.

"Kemungkinan nanti ada pengurangan jabatan struktural sekitar 10%-15% dari total 72.000 PNS di Pemprov DKI," ujarnya.

Dengan demikian, setidaknya ada 7.200-11.000 orang PNS DKI berstatus pejabat eselon III dan IV yang akan kehilangan jabatan.

"Bisa ribuan PNS yang terdampak. Kami berusaha menghindari PNS ini kehilangan jabatan atau non-job. Tujuannya baik untuk efisiensi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini