Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenegakerjaan menjadikan Malaysia sebagai tolak ukur dalam penerapan program Jaminan Kecelakaan Kerja - Return to Work (JKK- RTW).
Agar program dapat berjalan sesuai dengan ketentuan global, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Pertubuhan Keselamatan Sosial (Perkeso) Malaysia, meliputi pendidikan, pelatihan dan penelitian terkait program JKK-RTW.
Penandatangan nota kesepakatan kerja sama dilakukan di Kuala Lumpur oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. Sementara dari Perkeso Malaysia penandatanganan dilakukan oleh Chief Executive Officer Perkeso Dato' Dr. Momammed Azman Bin Dato' Aziz Mohammed.
"Tujuan program ini untuk memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat kembali bekerja tanpa menghadapi resiko pemutusan hubungan kerja karena kecacatan yang dialaminya," katanya lewat keterangan resmi, Kamis (24/11).
Program ini juga diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Bekerja Serta Kegiatan Promotif dan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.
Program JKK-RTW mulai diterapkan di Indonesia sejak November 2015 dan mendapat dukungan dari 7.500 perusahaan dan 3.400 rumah sakit dan klinik.
Adapun penerima manfaat program tersebut sampai saat ini berkisar 250 pekerja cacat, di mana 175 di antaranya mampu kembali bekerja.
"Saya berharap semua pihak turut serta membantu dan mendukung program yang luar biasa ini. Target kami pada 2017 JKK-RTW didukung oleh 30.000 perusahaan atau naik empat kali lipat dibanding 2016 serta 7.000 rumah sakit trauma center," ujarnya.
Ada lima rumah sakit trauma center BPJS Ketenagakerjaan yang diikutkan dalam pelatihan dan magang di Malaysia yang selanjutnya akan menjadi role model penerapan RSTC di tingkat nasional.
Kelimanya yakni RSCM Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, RS Dr Soeharso Surakarta, RS Dr Soetomo Surabaya dan RSUD Banten.
'Program pelatihan dan magang ini akan dilakukan bulan Februari 2017," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Evi Afiatin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel