Baitut Tanwil Muhammadiyah Kupas Tuntas UU Lembaga Keuangan Mikro

Bisnis.com,24 Nov 2016, 12:58 WIB
Penulis: Yusran Yunus
Anggota Pengurus Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah, Agus Yuliawan./.

Bisnis.com, JAKARTA - Baitut Tanwil Muhammadiyah (BTM), gerakan ekonomi Muhammadiyah dalam mensejahterakan masyarakat, berada dalam posisi gamang diantara berada dalam kelembagaan badan usaha Koperasi atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Dalam praktik operasional, BTM mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Koperasi. Di lain pihak, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 menyatakan BTM termasuk LKM.

Kondisi faktual tersebut akan menjadi topik utama dalam diskusi nasional bertemakan: "Revitalisasi BTM Pasca Terbitnya UU No.1 Tahun 2013" pada 29 November 2016 di Gedung Smesco KUKM.

Anggota Pengurus Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah, Agus Yuliawan mengatakan diskursus tentang UU No 1 Tahun 2013 - sering dilakukan oleh Induk BTM yang kantor pusatnya di Pekalongan,Jawa Tengah. Namun sampai saat ini belum ada titik temunya. Selain itu juga dalam diskursus yang dilakukan masih banyak catatan atau kritik terhadap UU LKM yang merupakan payung hukum LKM selama ini.

"Untuk menjembatani itu semua, sangat  diperlukan sebuah kajian secara komperehensif terutama dari sisi regulator yakni DPR-RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koperasi dan UKM), praktisi koperasi dan LKM serta akademisi Muhammadiyah. Melalui diskusi ini, kami harapkan akan lahir rekomendasi-rekomendasi yang sangat penting bagi masa depan BTM dan LKM yang berbasis koperasi di Tanah Air," katanya, Kamis (24/11/2016).

Sejumlah pembicara berkompeten akan membedah tema tersebut yakni Meliadi Sembiring (Deputi Kelembagaan Kemenkop UKM), Muhammad Hekal (Wakil Ketua Komisi VI DPR), Suparlan (Direktur LKM OJK), Setyo Heriyanto (LPDB-KUKM), Abdullah Yazid (Ketua BMT BUS Lasem), Akhmad Sakhowi (Ketua Pusat BTM Jawa Tengah), Mukhaer Pakkana (Ketua STIE Ahmad Dahlan).

Dia mengemukakan masyarakat Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan, dimana budaya itu diterapkan tidak sebatas pada aktivitas sosial kemasyarakatan namun sudah menjadi nilai privat dan publik. Karenanya, wajar jika nilai-nilai tersebut dikuatkan dalam konstitusi pada pasal 33 UUD 1945 yakni Perekonomian Disusun sebagai Usaha Bersama Berdasarkan Asas Kekeluargaan.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah di UU No 1 tahun 2013 itu  masih ada membawa semangat filosofi konstitusi itu? Jika masih ada dan sama-sama saling menguatkan terhadap nilai-nilai ekonomi kerakyatan tidak jadi masalah. Tapi jika itu tidak, harus kita pertanyakan,” katanya.

Yuliawan menjelaskan BTM sebagai sebuah Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di sektor keuangan mikro berbasis koperasi syariah, selama ini sudah mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Terbukti dengan hadirnya BTM-BTM di 4 provinsi yang maju dengan pesat yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten dan Lampung.

"Kehadiran BTM merupakan strategi Muhammadiyah dalam menghambat capital outflow di daerah".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini