Buni Yani Tersangka, Polisi Usahakan Percepat Proses Pemberkasan

Bisnis.com,25 Nov 2016, 17:35 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani seusai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11)./Antara-Puspa Perwitasari

Kabar24.com,JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya saat ini fokus melengkapi berkas-berkas terkait kasus penghasutan berbau SARA, setelah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyebutkan pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan JPU terkait kasus ini.

"Nanti penyidik tentunya akan mempercepat kasus ini," katanya, Jumat (25/11/2016).

Seperti diketahui, setelah menjalani pemeriksaan hingga pukul 19.30 WIB pada Rabu (23/11/2016) akhirnya pada pukul 20.00 WIB polisi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka.

Namun, polisi kemudian memutuskan untuk tidak menahan dosen kelahiran Lombok Timur tersebut berdasarkan pertimbangan sejumlah alasan objektif dan subjektif.

Terkait penetalan Buni Yani sebagai tersangka, pihaknya berencana melakukan pra peradilan. Menanggapi hal ini, Awi menyebutkan bahwa ini merupakan bagian dari prosedur hukum.

"Nggak ada masalah, itu memang sudah prosedur hukum. Itu salah satu untuk mengukur bahwasanya kinerja polisi ini betul atau tidak," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini