Koperasi Pandawa Mandiri Group Bantah Izinnya Dicabut OJK

Bisnis.com,25 Nov 2016, 16:28 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Koperasi Pandawa Mandiri/Miftahul Khoer

Bisnis.com, JAKARTA-Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group bantah izinnya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran diduga telah merugikan masyarakat dan dituding melanggar UU Perbankan.

Kuasa Hukum Koperasi Pandawa, Andi Syamsul Bahri mengemukakan wacana pencabutan izin yang telah dilontarkan oleh OJK tersebut dinilai tidak relevan, pasalnya lembaga pengawas keuangan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menutup kegiatan koperasi yang telah beroperasi sejak 2007.

"OJK hanya meminta kepada ketua KSP Mandiri Pandawa Group beserta pengurusnya untuk melakukan pembenahan sehingga dapat memenuhi ketentuan perkoperasian," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (25/11).

Menurutnya, kewenangan untuk melakukan membekukan atau mencabut izin setiap badan koperasi sesuai undang-undang ada di Kementerian Koperasi dan UMKM RI, bukan pada OJK. Andi mengatakan Kementerian Koperasi dan UMKM selama ini telah melakukan pemeriksaan terhadap kliennya.

"KSP pandawa telah dinyatakan sah, sesuai akte notaris dan ditetapkan hukum oleh Kementerian Koperasi. OJK tidak pernah membekukan," katanya.

Sementara itu, salah satu anggota Koperasi Pandawa, Martin Tumale (53), asal Pamulang mengaku resah dengan isu miring yang menjelaskan jika Koperasi Pandawa, dianggap tidak bagus. Padahal menurutnya, dalam pelayanan dan kebijakan koperasi tersebut tidak pernah ada masalah. 

"Selama ini, semua berjalan baik. Dana sisa hasil usaha (SHU) dibayarkan full dan tepat waktu. Jadi tidak ada kabar penipuan, seperti yang diberitakan media,"  katanya.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini