Bisnis.com, JAKARTA -- Hingga akhir triwulan III/2016 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menggelontorkan Rp13,05 triliun untuk membayar klaim peserta.
Dari jumlah ini, klaim yang dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai Rp0,49 triliun.
Jumlah ini lebih tinggi 3,19% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/y-o-y). Tahun lalu hingga September 2015, BPJSTK membayar klaim JKK sebesar Rp471,52 miliar.
Sedangkan dalam rencana kerja perusahaan yang dikutip Sabtu, (26/11/2016), badan memperkirakan harus menanggung klaim Rp2,17 triliun. Artinya hingga September lalu JKK yang dibayarkan 22,42% dari rencana kerja.
Sementara dari jumlah peserta yang dilayani dalam program JKK hingga akhir triwulan III/2016 mencapai 73.611 orang atau 66,75% dibandingkan periode yang sama tahun lalu dimana terjadi klaim 110.272 kecelakaan kerja.
Untuk program Jaminan Kematian (JKm), hingga akhir September lalu badan telah membayarkan klaim Rp479,70 miliar dari sebelumnya Rp450,23 miliar atau naik 6,55% (y-o-y).
Sedangkan kasus JKm yang dilayani hingga akhir triwulan III/2016 mencapai 16.417 kejadian atau 46,23% dari estimasi. Tahun ini untuk program JKm badan memperkirakan harus membayar klaim Rp1,06 triliun untuk 35.508 peserta.
Sedangkan beban klaim yang terbesar harus di tanggung BPJSTK masih berasal dari pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Hingga September lalu program itu telah membaya klaim kepada 1,69 juta peserta. Sedangkan klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp12,08 triliun.
Jumlah klaim ini tercatat naik 6,9% secara y-o-y. Tahun lalu badan membayar klaim Rp11,3 triliun. Sementara untuk kasus klaim JHT yang dibayarkan melonjak 191,10% dari 581.116 kasus menjadi 1,69 juta klaim.
Sementara dalam rencana kerja, BPJSTK memperkirakan jumlah klaim sebesar 5,03 juta klaim senilai Rp22,62 triliun.
Agus Susanto, Direktur Utama BPJSTK mengatakan pihaknya terus mengingatkan masyarakat agar tidak buru-buru mencairkan JHT.
Dia mengatakan BPJSTK mengingatkan kepada peserta filosofi dasar pentingnya jaminan hari tua. Selain itu badan juga mengingatkan perlunya masyarakat untuk tergabung dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan negara mengingat risiko sosial ekonomi bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja.
“Selain itu biro hukum BPJSTK dan biro hukum kementrian terkait sat ini terus menerus membahas perubahan aturan pengambilan JHT agar pemerintah memiliki landasan yang kuat saat melakukan perubahan peraturan tersebut,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel