Putusan Dibatalkan Pengadilan, BANI Ajukan Banding

Bisnis.com,28 Nov 2016, 21:15 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia telah mengirimkan memori banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PN Jaksel mengabulkan permohonan pembatalan putusan BANI yang diajukan oleh PT Pertamina EP, selaku pemohon. Dengan begitu, putusan BANI sebelumnya batal secara hukum.

Adapun putusan BANI Nomor 646/I/ARB-BANI/201ini memutus pemohon membayar ganti rugi kepada vendornya senilai US$19,3 juta dan mengembalikan performance bond US$12,7 juta.

Perkara yang terdaftar di PN Jakarta Selatan sejak 29 Juni ini melibatkan konsorsium vendor PT Inti Karya Persada Tehnik dan PT Adhi Karya Tbk., sebagai Termohon I, dan BANI menjadi Termohon II.

Kuasa hukum BANI Adhitya Yulwansyah mengatakan pengadilan negeri Jaksel telah keliru menerapkan hukum pembatalan putusan BANI. Menurutnya, pengadilan tingkat pertama tidak memiliki hak untuk membatalkan putusan BANI yang bersifat mengikat.

Memori banding yang diajukan oleh BANI merujuk pada pasal 70 UU No.30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Adapun salah satu isinya menyatakan pembatalan putusan harus dibuktikan secara pidana terlebih dahulu.

“Majelis hakim harus membuktikan ada delik pidana untuk membatalkan suatu putusan arbitrase. Hakim juga tidak membuktikan ada tindakan tipu muslihat dalam perkara ini,” katanya kepada Bisnis, Senin (28/11/2016).

Poin tersebut, lanjut dia, menjadi dasar keberatan yang tertuang dalam memori banding. Adhitya juga mengungkapan majelis hakim telah melanggar kompetensi absolut badan arbitrase.

Pasalnya, majelis hakim memeriksa ulang perkara yang telah diselesaikan di BANI. Padahal, tuturnya, UU Arbitrase menyebutkan dengan jelas bahwa majelis hakim tingkat pertama atau pengadilan negeri tidak dapat memeriksa perkara sengketa BANI, kalau tidak dibuktikan secara pidana.

Dia berpendapat majelis hakim telah salah langkah dalam menyetujui bukti yang diajukan oleh pemohon. Bukti berita acara dan minutes of meeting tidak dapat dijadikan bukti yang mengikat apabila tidak disetuju oleh termohon, yaitu pihak konsorsium.

Perbedaan minutes of meeting tersebut, dijadikan pertimbangan majelis hakim membuat keputusan. Majelis menyebut ada tipu muslihat dari para termohon, yaitu vendor konsorsium dan BANI. Dia menilai majelis keliru dalam menafsirkan bukti minutes of meeting.

“Kami menantang majelis hakim untuk membuktikan adaanya tipu muslihat. Buktikan dulu secara pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum PT Pertamina EP Agus Sudjatmoko dari kantor hukum Soesilo dan Rekan menyatakan siap menanggapi banding yang diajukan oleh para termohon.

Menurutnya, pertimbangan majelis hakim dalam putusannya September lalu ini dinilai sudah tepat apabila mengacu pada KUH Dagang.

Putusan tersebut menegaskan vendor konsorsium selaku Termohon I terbukti melanggar perjanjian kerja proyek pembangunan Central Processing Plant (CPP) Area Gundih di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Pelanggaran tersebut, lanjut dia, telah dibuktikan melalui 12 bukti yang diajukan kepada majelis hakim. Bukti pelanggaran tersebut meliputi dasar hukum pembatalan putusan BANI, minutes of meeting, berita acara kesepakatan, berita acara mediasi dan laporan audit.

“Dari situ terbukti BANI melakukan kesalahan dalam memeriksa dan memutus perkara yang melibatkan PT Pertamina EP dan vendor. Kami tidak terima apabila diminta membayar kerugian,” ujarnya.

Menurutnya, pihak vendor yang melakukan eksekusi CPP ini telah melakukan kesalahan dan melanggar perjanjian kerja. Konsekuensinya, termohon I tidak berhak mendapatkan pembayaran sebagian.

Termohon I diklaim melakukan kesalahan dan tidak konsisten pada sistem perubahan lingkup kerja (PLK) di beberapa unit proyek pembangunan CPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini