Perjanjian Perdamaian PT Bumi Resources Mulai Berlaku

Bisnis.com,28 Nov 2016, 21:15 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Lokasi penambangan PT Bumi Resources Tbk/Ilustrasi-Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Perjanjian perdamaian PT Bumi Resource Tbk telah disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan mulai berlaku bagi debitur maupun seluruh kreditur.

Ketua majelis hakim Tafsir Sembiring mengatakan ‎pengesahan tersebut dilakukan setelah membaca laporan dari hakim pengawas dan tim pengurus. Adapun, perkara ini terdaftar dengan No. 36/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.

"Menyatakan sah perjanjian perdamaian debitur dengan para kreditur‎ serta menghukum seluruh pihak untuk tunduk pada perjanjian tersebut," ucap Abdul dalam amar putusan, Senin (28/11/2016).

Berdasarkan Pasal 285 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pengadilan wajib memberikan putusan mengenai pengesahan perdamaian disertai alasan-alasannya pada sidang.

Dia menuturkan berdasarkan hasil rapat pemungutan suara pada 9 November 2016, sebanyak 100% kreditur konkuren yang hadir menyatakan setuju. Adapun, 99,98% kreditur separatis setuju atas proposal perdamaian dengan dua diantaranya tercatat tidak setuju.

Pihaknya juga telah memastikan kembali kepada para kreditur dan debitur dalam persidangan. Mereka menyatakan tidak ada perubahan dalam perjanjian perdamaian dan menerima hasil pemungutan suara tersebut.

‎Sementara itu, salah satu pengurus restrukturisasi utang BUMI William E. Daniel akan mengingatkan kembali debitur terkait dengan penerbitan saham baru (right issue). Adapun, langkah tersebut dilakukan dengan mengacu pada peraturan pasar modal dan bursa yang berlaku di Indonesia.

"Saya tekankan debitur agar melakukannya palint lambat pada 30 Juni 2017 sesuai dengan kesepakatan kreditur," kata William seusai persidangan.

‎Dalam proposal perdamaian, ‎BUMI dan para kreditur telah sepakat untuk menentukan nilai saham untuk konversi utang sebesar Rp926,16 per lembar.

Isi proposal perdamaian yang ditawarkan debitur antara lain adanya debt to equity convertion, yakni sebagian utang kreditur diusulkan menjadi saham perseroan. Klausul tersebut tercantum dalam Schedule 2 Rencana Perdamaian, harga Rp926,16 per lembar saham.

‎Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, jumlah kreditur yang mengajukan tagihan sebanyak 207 pihak dengan nilai Rp135,78 triliun. Kreditur konkruen sebanyak 146 pihak dengan nilai Rp82,92 triliun dan kreditur separatis sebanyak 61 pihak dengan nilai Rp52,85 triliun.

‎‎Sebelumnya, kuasa hukum Castelford Investment Holding Ltd. Januardo SP Sihombing mengapresiasi kerja keras debitur sehingga berhasil mengakhiri proses tersebut secara damai. Castleford merupakan pemohon dalam perkara PKPU BUMI.

"Kami harap debitur tetap konsisten dengan tawaran yang telah disetujui sampai kewajibannya berakhir," ujarnya.‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini