Harga Gas Industri Turun, Sektor Pupuk Tetap Belum Optimal

Bisnis.com,29 Nov 2016, 19:12 WIB
Penulis: Irene Agustine
Salah satu unit produksi Pupuk Kaltim/Ilustrasi-PupukKaltim.com

Bisnis.com, JAKARTA – Penurunan harga gas industri bagi sektor pupuk dinilai belum akan membuat kinerja industri tersebut optimal. Padahal, Kementerian ESDM telah mengumumkan harga gas industri di plant gate maksimum US$6/MMbtu secara bertahap.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan dari tiga sektor yang penurunannya ditetapkan, harga gas industri di sektor pupuk dinilai belum maksimal untuk meningkatkan daya saing.

“Tujuan menurunkan harga gas itu kan supaya kompetitif. Khusus pupuk, mungkin belum optimal,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (29/11/2016).

Menurut Airlangga, penurunan harga gas industri di sektor pupuk seharusnya disamakan dengan harga amonia, dengan best price US$3 per MMbtu.

“Dengan harga US$ 3/MMbtu, lalu pakai formula [untuk menetapkan harga gas] masih tidak masalah itu karena kan best price. Jadi kalau harga pupuknya naik, dia ikut naik harganya, tidak ada persoalan,” jelasnya.

Dia mengatakan akan membicarakan dengan kementerian terkait perihal implementasi harga gas industri di lapangan.

Selain itu, Airlangga mengatakan Kemenperin juga tetap mendorong penurunan harga gas industri tidak berhenti di tiga sektor yang mendapat kemudahan saat ini, yaitu pupuk, petrokimia, dan baja.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, setidaknya ada tujuh sektor yang diamanatkan untuk ditetapkan harganya oleh pemerintah.

Industri tersebut yakni industri pupuk, petrokimia, baja, oleochemical, keramik, kaca dan industri sarung tangan karet. “Sesuai dengan perpres saja. Jadi kita kan penuhi dulu saja yang diamanatkan perpres,” ujarnya.

Pekan lalu, Kementerian ESDM mengumumkan guna merealisasikan harga gas di tangan konsumen maksimum US$6 per MMbtu mulai Januari 2017, pihaknya bakal mengawasi kebijakan harga setiap tiga bulan dan dievaluasi setiap tahun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri. Peraturan Menteri mengenai penetapan tersebut masih diproses.

Adapun, penurunan harga ditentukan menggunakan formula terindeksasi ke produk pupuk, petrokimia, dan baja sebagai risk sharing antara produsen dan konsumen gas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini