PENYALURAN KUR: Kemenkop Minta Pemda Berperan Aktif

Bisnis.com,29 Nov 2016, 20:30 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berkomitmen mendorong penyaluran kredit usaha rakyat ke sektor pertanian dan perikanan pada 2017 sebagai upaya mendorong pertumbuhan sektor-sektor produktif.

“Ke depan memang, perlu dikembangkan skema khusus di sektor pertanian berdasarkan karakteristik komoditas yang menjadi prioritas,” ujar ‎Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram, Selasa (29/11/2016).

Dia mengatakan bahwa‎ target alokasi kredit usaha rakyat (KUR) untuk 2017 masih dipertahankan sebesar Rp100 triliun hingga Rp120 triliun. Dengan dana sebesar itu, lanjutnya, pemerintah mendorong agar kredit juga dialokasikan ke pertanian. ‎Hal ini juga merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pada sektor pertanian melalui koperasi pertanian.

Menurutnya, sektor pertanian yang bisa mengakses dana KUR tersebut meliputi bidang tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dan peternakan. Selain itu, kredit yang bunganya disubsidi oleh pemerintah ini dapat disalurkan di bidang perikanan, termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan.

“Di bidang industri pengolahan yang bisa mengakses KUR meliputi seluruh usaha di sektor industri pengolahan termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fashion, film animasi video dan alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan," jelas Agus lagi.

Berkaitan dengna hal itu, Agus meminta pemerintah daerah lebih aktif mendorong peningkatan alokasi KUR di sektor pertanian. Penyaluran KUR pun juga dapat lebih insentif koordinasi dengan dinas pertanian daerah.

“Untuk melindungi petani yang mengalami gagal panen ataupun kerugian, juga perlu dipertimbangkan asuransi di sektor pertanian,” katanya.

Saat ini, terdapat 36 penyalur KUR yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun perinciannya, yang telah lolos sebagai penyalur KUR sebanyak 29 penyalur, terdiri dari 27 bank dan dua lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Di samping bank dan LKBB, koperasi juga dapat sebagai penyalur KUR, sesuai dengan Peraturan Menko Perekonomian No.9/2016.

Berdasarkan catatan Kementerian Koperasi dan UKM, penyaluran KUR 2016 berdasarkan sektor ekonomi terdiri dari 68,36% untuk sektor perdagangan besar dan eceran, 15,16% Untuk Pertanian, perburuan dan kehutanan, 10,82% untuk jasa, 4,54% untuk industri pengolahan dan 1,13% untuk perikanan. Penyaluran itu yang terbesar disalurkan untuk propinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini