Ade Komarudin Dilengserkan, Politisi PAN Sebut Keputusan MKD Gegabah

Bisnis.com,30 Nov 2016, 16:19 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Ade Komarudin meninggalkan gedung DPR seusai memaparkan hasil sementara rapat pimpinan DPR RI terkait usulan pergantian Ketua DPR dari Partai Golkar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/11)./Antara-Yudhi Mahatma

Kabar24.com, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan dinilai telah berlaku gegabah karena memberhentikan Ade Komarudin dari jabatan Ketua DPR RI.

Yandri Susanto sekjend PAN menyayangkan keputusan Mahkamah Kehormatan DPR  yang dinilainya mengesankan ambisi tertentu dalam mengambil keputusan tersebut.

"Citra MKD akan tergerus," ujarnya, Rabu (30/11/2016).

Menurut Yandri, MKD terburu-buru memberikan sanksi pemecatan dari Ketua DPR pada Akom.

Pasalnya, keputusan itu diambil tanpa mendengarkan keterangan dari yang bersangkutan.

"Apakah yang dituduhkan benar atau tidak. Ini timbulkan pertanyaan di kalangan dewan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan seharusnya sanksi ini tidak perlu diberikan.

Sementara itu, proses pergantian Ketua DPR dari Akom ke Setya Novanto alias Setnov tengah berjalan dan digelar sidang paripurna sore ini.

"Kami akan tanyakan di rapur, saya akan interupsi," ujarnya.

Terkait pergantian Akom oleh Setya, Yandri menegaskan PAN tidak pada posisi menolak atau menyetujui. "Itu wewenang Golkar," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini