OPERASI ZEBRA: Pelanggaran 102.332 Kasus. Sepeda Motor Tetinggi, Kendaraan Pribadi Kedua

Bisnis.com,30 Nov 2016, 14:29 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Polisi menindak pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya 2016 di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Selama pelaksanaan Operasi Zebra pada 16 sampai 29 November, jumlah tilang kendaraan pribadi menjadi yang paling banyak setelah sepeda motor.

Berdasarkan laporan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya, sebanyak 19.005 kendaraan pribadi ditemukan melanggar peraturan lalu lintas. Sementara itu, jumlah pelanggaran pengendara sepeda motor berada di urutan paling atas dengan jumlah 67.033 sepeda motor.

"Total jumlah kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas (ditilang) selama Operasi Zebra sebanyak 102.332 kendaraan bermotor," sebut Kasubdit BinGakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Rabu (30/11/2016).

Adapun rincian jumlah pelanggaran selama Operasi Zebra adalah 1.646 pelanggaran oleh bus, 6.241 oleh mikrolet, 1.244 oleh metro mini, 4.060 oleh taksi, 3.103 oleh kendaraan barang, 19.005 oleh kendaraan pribadi, dan 67.033 oleh sepeda motor.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan adalah melawan arus, memasuki jalur busway, melanggar rambu lalu lintas dan marka, menaikkan dan menurunkan penimpang tidak pada tempatnya, serta sejumlah pelanggaran lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini