Relaksasi LTV dan Amnesti Pajak Diklaim Gairahkan Pasar Apartemen

Bisnis.com,30 Nov 2016, 16:48 WIB
Penulis: Yusuf Waluyo Jati
Ilustrasi ruangan apartemen kelas menengah/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang apartemen menyambut baik pelonggaran ketentuan loan to value (LTV) dan finance to value (FTV) yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) serta program amnesti pajak yang dilakukan pemerintah. Dua kebijakan ini dianggap terbukti dapat menggenjot pertumbuhan penjualan dengan cepat.

"Dengan adanya kebijakan tersebut pembayaran uang muka konsumen semakin ringan. Di Megakarya Propertyndo konsumen hanya menyetorkan uang muka sebesar 20% yang dapat dicicil sampai 18 kali," kata Chief Marketing Officer Megakarya Propertyndo Awing Priscilla, dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (30/11/2016).

Awing menjelaskan program uang muka sebesar 20% diperuntukkan bagi konsumen tersebut terbukti meningkatkan penjualan hingga sekitar 200% dalam enam bulan terakhir.

“Saat ini, jumlah unit yang telah terjual dari tiga proyek apartemen kami mencapai 900-an unit, dari sebelumnya sekitar 300-an unit pada Maret,” kata Awing.

Menurutnya, relaksasi LTV tersebut terbukti memudahkan pencapaian target pertumbuhan perusahaan sampai dengan akhir 2016. Dua menara miliknya masing-masing di proyek Jakarta Pavilion dan Ciputat Resort Apartment diklaim sudah sold-out.

"Saat ini kami mulai bersiap diri untuk launching tower kedua di masing-masing proyek tersebut yang kemungkinan akan dilakukan pada trimester pertama 2017,” jelasnya.

Awing menjelaskan itu sebabnya saat ini merupakan waktu yang tepat untuk membeli properti karena tahun depan harga akan mulai menanjak naik sebagai efek dari program pemerintah antara lain tax amnesty dan LTV.

“Pasalnya, hingga kini LTV mempermudah pembayaran properti bagi konsumen. Dalam hal membayar uang muka apartemen atau down payment (DP), pembeli tidak terbebani dengan jumlah yang besar,” tambahnya.

Misalnya, untuk pembelian unit apartemen seharga Rp200 juta. Sebelumnya konsumen harus mempersiapkan uang muka sebesar Rp60 juta karena aturan LTV 70%.

Dengan adanya relaksasi LTV, meski DP hanya berkurang menjadi 20%, tetapi bisa dicicil hingga 18 kali. "Kalau begini konsumen yang diuntungkan karena mereka bisa cicil bayar DP-nya. Kan lebih ringan bayarnya," tutur Awing.

Sementara itu, dampak dari amnesti pajak, kata dia, para investor bisa membelanjakan uang yang sebelumnya secara tidak langsung disembunyikan di luar negeri.

Semenjak asetnya sudah dilaporkan, para investor tidak takut lagi dikenai pajak yang tinggi. "Sekarang mereka sudah hitung berapa asetnya dan bisa belanja dengan leluasa di Indonesia. Belanjanya di properti karena itu yang paling menguntungkan," sebut dia.

Awing menambahkan dua kebijakan ini sangat memberikan peluang bagi pengembang untuk menggenjot pasar properti, terutama pasar kelas menengah ke bawah.

"Di Megakarya Propertyndo sendiri, kita masih konsisten untuk main di level menengah ke bawah," kata Awing. “Karena hanya di level menengah ke bawah ini yang masih bisa hidup," tambahnya.

Untuk itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar kelas menengah ke bawah di daerah Jabodetabek saat ini, Megakarya Propertyndo turut menghadirkan hunian dengan harga terjangkau lewat proyek-proyeknya, yaitu Bintaro Pavilion, Jakarta Pavilion, Ciputat Resort Apartment dan Wanakerta Residence.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini