Bisnis.com, Nusa Dua -- Bank Indonesia menyatakan peraturan mengenai bisnis kartu kredit segera dikeluarkan bulan depan atau Desember tahun ini.
Ronald Waas, Deputi Gubernur Bank Indonesia mengatakan peraturan baru tentang kartu kredit sudah dimatangkan dan segera dirilis pada Desember.
"Kami keluarkan Desember, jadi 6 bulan mereka [issuer] siapkan, lalu 6 bulan berikutnya kami review," katanya di sela-sela seminar inklusi keuangan di Nusa Dua, Rabu (30/11/2016).
Salah satu poin utama aturan kartu kredit terbaru adalah penurunan batas atas bunga atas tagihan kartu kredit.
Beberapa waktu lalu, dalam catatan Bisnis, BI disebut berencana menurunkan batas maksimum capping bunga kartu kredit sebesar 70 basis poin (bps) menjadi 2,25% per bulan dari sebelumnya sebesar 2,95% per bulan.
Eni V. Panggabean Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI menambahkan bunganya akan lebih menjadi 2,25 dan memudahkan nasabah.
"Ini lebih murah untuk dia bayar minimum artinya sisanya dia bayar 2,95%, atau dia cash withdrawal bayarnya jadi 2,25%," kata Eni.
Ronald menyebutkan penurunan suku bunga kartu kredit bisa saja akan mendorong lonjakan kredit.
Namun, Ronald mengingatkan fungsi kartu kredit hanya untuk alat pembayaran. "Kartu kredit itu alat untuk bayar, bukan untuk mencari kredit," tegasnya.
Adapun, menurut data sistem pembayaran BI, sampai Juli 2016 dari segi rata-rata volume transaksi secara tahun berjalan mencatatkan penurunan 8,82% menjadi 24,44 juta transaksi, sedangkan untuk nilai turun 18,86% menjadi Rp21,56 triliun dibandingkan akhir tahun lalu.
Lalu, pertumbuhan volume transaksi kartu debit yang khusus untuk belanja sampai Juli 2016 menanjak 15% menjadi 39,86 juta transaksi dibandingkan akhir tahun lalu, sedangkan untuk pertumbuhan nilai transaksi naik 7% menjadi Rp21,85 triliun secara YTD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel