Akuisisi Asoka Mas, OJK Tunggu Persetujuan Otoritas Malaysia

Bisnis.com,30 Nov 2016, 20:03 WIB
Penulis: Anggara Pernando
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan menunggu persetujuan dari otoritas keuangan Malaysia sebelum memutuskan menyetujui atau menolak akuisisi PT Asuransi Asoka Mas. 

Yusman, Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan mengatakan salah satu persyaratan yang ditunggu otoritas adalah persetujuan dari otoritas keuangan Malaysia.

Yusman mengatakan biasanya persetujuan ini relatif cepat kecuali ada pertimbangan khusus dari otoritas Malaysia.

"Persetujuan dari otoritas Malaysia biasanya tidak lama, bisa satu dua minggu, tapi itu sangat tergantung kebijakan otoritas di sana," kata Yusman di Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Yusman tidak menyebutkan besaran saham Asoka Mas yang akan diakuisisi oleh anak usaha Maybank itu. Namun dia memastikan sesuai aturan maka maksimal saham yang dapat dilepas hanya 80% sedangkan selebihnya harus dimiliki oleh investor dalam negeri.

Yasril Y. Rasyid, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengatakan asosiasi belum mendapatkan informasi terkait aksi korporasi ini.

Dia mengatakan biasanya pemegang saham baru akan menyampaikan ke asosiasi jika telah rampung. " AAUI hanya diinfokan sesudahnya untuk urusan keanggotaan saja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini