Wapres JK Larang BRG Pakai APBN untuk Restorasi

Bisnis.com,30 Nov 2016, 19:35 WIB
Penulis: Samdysara Saragih
Wakil Presiden Jusuf Kalla/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla melarang Badan Restorasi Gambut menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk membiayai pemulihan ekosistem gambut yang rusak.

“APBN untuk kegiatan sehari-hari saja. Kalau dana untuk restorasi dari asing, karena dunia yang merusak hutan kita,” katanya saat membuka Kongres Kehutanan Indonesia VI di Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Ketika berkunjung ke luar negeri, Wapres berulangkali menagih negara-negara lain untuk membiayai kegiatan restorasi. Salah satu skema pembiayaan itu adalah dengan mekanisme kredit karbon.

Bulan lalu, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan APBN 2017 untuk BRG sebesar Rp900 miliar. Berbeda dengan harapan Wapres, dana tersebut juga dialokasikan untuk vegetasi, selain kegiatan konstruksi dan pemeliharaan sekat kanal, dan sumur bor. Sisanya diperuntukkan buat edukasi, riset, dan kerja sama.

Dalam kunjungan ke New York pada 22 September 2016, Kepala BRG Nazir Foead mengatakan telah berhasil bertemu dengan sejumlah lembaga donor dan inverstor swasta yang berminat untuk terlibat dalam restorasi.

Pertama, lembaga donor swasta yang akan mendanai pengawasan dan peningkatan kapasitas ekologis dalam kawasan yang bernilai konservasi tinggi. Masuk dalam daftar ini adalah taipan George Soros, Hewlett Foundation, IKEA Foundation, Packard Foundation, dan Climateand Land Use Alliance.

Kedua, investor swasta yang mencari peluang investasi melalui percontohan pendanaan investasi karbon. Bebebapa diantaranya adalah Packard Foundation, MacArthur Foundation, Goldman Sachs, Tom Steyer, dan Good Energies Foundation.

Ketiga, hibah bilateral. Untuk kategori ini, Nazir menyebutkan Norwegia berkomitmen menyalurkan US$1 miliar untuk memproteksi gambut dan menawarkan pendanaan baru khusus untuk restorasi dan konservasi lahan gambut.

Keempat, jaminan pinjaman untuk mengurangi resiko investasi. Skema ini dijajaki oleh Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Agency for International Development dan Overseas Private Investment Corporation.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini