DPR Harapkan Ekspor Lobster Juga Dilonggarkan

Bisnis.com,30 Nov 2016, 21:36 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Benih lobster./.kkpnews-kkp.go.id
Bisnis.com, JAKARTA -- DPR mengusulkan agar pelonggaran tidak hanya dilakukan pada ketentuan penangkapan dan ekspor kepiting bertelur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1/2015, tetapi juga lobster. 

Anggota Komisi IV DPR, Bagus Adhi Mahendra Putra, mengatakan ketentuan berat lobster yang boleh ditangkap di atas 300 gram per ekor tak bisa dipenuhi oleh nelayan lobster pasir di Bali. Pasalnya, lobster pasir dewasa di Pulau Dewata berbobot rata-rata di bawah 200 gram per ekor.

"Ini aspirasi nelayan Bali (agar ketentuan penangkapan dan ekspor lobster diubah)," kata anggota Fraksi Partai Golkar dari Dapil Bali ini dalam rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu (30/11/2016).

Anggota Komisi IV yang lain, Ono Surono, juga berpendapat serupa. "Kami banyak mendapat masukan dari masyarakat. Selain kepiting bertelur, ada permintaan revisi berkaitan dengan ukuran, misalnya lobster pasir di Bali yang rata-rata di bawah 200 gram," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Barat VIII itu.

Sebelumnya, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bali melaporkan 83% lobster pasir hasil tangkapan nelayan tradisional Tabanan memiliki berat 100-200 gram per ekor.

Ketua HNSI Bali Ketut Arsana Yasa mengungkapkan, sebelum aturan penangkapan lobster diberlakukan, penjualan lobster nelayan tradisional Tabanan bisa mencapai Rp1,1 miliar per bulan. Kini, omzet nelayan lobster Tabanan hanya Rp87 juta per bulan. Adapun 80% nelayan di kabupaten yang terletak di bagian Bali selatan itu hidup dari menangkap lobster. 

"Permen 1 hanya menciptakan kemiskinan baru karena menciptakan pengangguran baru, mulai dari nelayan, perajin alat tangkap bubu, hingga bengkel jukung," ungkap Ketut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini