Alasan Kejagung Tidak Tahan Ahok

Bisnis.com,01 Des 2016, 12:14 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir memenuhi panggilan kepolisian di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menahan tersangka kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena sejumlah alasan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum mengatakan, salah satu alasannya karena Gubernur DKI Jakarta non-aktif tersebut telah dicekal ke luar negeri. 

"Memang untuk tersangka Basuki Tjahaja Purnama (BTP) tidak dilakukan penahanan," kata M. Rum di Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Selain alasan pencekalan, pertimbangan kejaksaan lainnya adalah, sesuai dengan standar dari kejaksaan, jika penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan, maka kejaksaan pun juga mengambil langkah yang sama.

Sedangkan yang terakhir adalah, tersangka bersifat kooperatif, tersangka tercatat selalu hadir ketika hendak dimintai keterangan oleh penyidik. 

Adapun, saat ini perkara penodaan agama tersebut sudah masuk ke tahap dua.  Ahok pun sudah memverifikasi dan menandatangani berkas miliknya.

Ahok, dalam berkas tersebut, telah disangkakan dengan pasal 156 dan 156 a Kitab Undang-uHukum Pidana (KUHP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini