DUGAAN PENODAAN AGAMA: Ahok Berharap Perkara Cepat Selesai

Bisnis.com,01 Des 2016, 12:59 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir memenuhi panggilan kepolisian di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Pemanggilan tersebut untuk dihadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dalam dugaan tindak pidana penghinaan atau penodaan terhadap suatu agama setelah perkaranya dinyatakan P21. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Tersangka kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berharap dengan masuknya perkara itu ke tahap kedua, kasus penodaan agama yang menjeratnya dapat segera selesai.

Hal itu dia sampaikan seusai datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memverifikasi data dan pelimpahan barang bukti ke Pidana Umum (Pidum) lembaga Adhyaksa tersebut.

"Tadi semuanya sudah selesai, mohon doanya supaya proses hukumnya adil," kata Basuki di Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Menurutnya, penyelesaian perkara itu penting, supaya dia bisa melanjutkan pekerjaannya melayani dan menerima masukan dari warga Jakarta ke depannya. 

Adapun sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung atau tahap dua.

Penyerahan tahap dua tersebut kemudian bakal diikuti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menunjuk tim jaksa penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. 

Ketua Tim Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna mengatakan, setelah menyambangi Kejagung, Basuki bakal melalukan aktivitas kampanye seperti biasa di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini