Dalam Sebulan, 78 Orang Diciduk Soal Narkoba di Samarinda

Bisnis.com,01 Des 2016, 17:12 WIB
Penulis: Muhamad Yamin
Pil double L yang disita kepolisian Samarinda/Muhammad Yamin

Kabar24.com, SAMARINDA - Selama bulan November 2016, Polresta Samarinda berhasil meringkus 78 orang yang terlibat peredaran narkotika dan obatan terlarang. Dari tangan para pelaku, polisi menyita total barang bukti 219,81 gram sabu-sabu dan 50.000 butir pil LL.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Setyobudi Dwiputro didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Belni Warlansyah mengatakan selama periode Januari hingga November 2016, polisi sudah mengusut 72 kasus narkoba dengan jumlah 697 orang yang dijadikan tersangka terlibat peredaran narkoba.

“Kenaikan jumlah kasus narkoba yang diungkap bulan November 2016 dengan jumlah 78 orang menjadi tersangka merupakan keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba di Samarinda. Keberhasilan ini berkat informasi masyarakat yang masuk ke kepolisian mengetahui adanya transaksi narkoba yang mencurigakan,” kata Belni, Kamis (1/12/2016).

Selain itu, dari 78 orang terlibat narkoba yang ditangkap, terdapat 2 narapidana diciduk polisi. Hal ini menunjukan bisnis haram narkoba masih dikendalikan oleh para pelakunya meski sudah masuk dalam jeruji penjara. Belum ketatnya penggunaan ponsel di dalam penjara turut membantu para pelaku edarkan narkoba dengan mudah.

Para pelaku peredaran narkoba masih bisa gunakan ponsel secara diam-diam di penjara untuk mengatur pembelian narkoba dari sumber pemasoknya dan menjual ke pemakai di Samarinda.

"Ini tak lepas juga masih kurangnya para penjaga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Namun, kepolisian terus melakukan penegakan hukum terhadap narapidana terlibat narkoba bekerjasama dengan petugas sipir,” jelas Belni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini