Kementerian Agama Cabut Izin 3 Travel Penyelenggara Umrah

Bisnis.com,02 Des 2016, 17:32 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Agama mencabut izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah milik tiga agen travel yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Abdul Djamil, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama, mengatakan pihaknya telah mencabut izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah tiga agen travel, karena terbukti tidak memberangkatkan jemaah.

“Ada tiga travel yang dicabut izinnya, karena melakukan pelanggaran berat yakni tidak memberangkatkan calon jemaah umrah,” katanya, Jumat (2/12/2016).

Djamil menuturkan, tiga agen travel yang izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah, adalah PT Diva Sakinah di Makasar, PT Hikmah Sakti Perdana di Jakarta, dan PT Timur Sarana Tour dan Travel di Bandung.

Menurutnya, pencabutan izin itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada agen travel yang terbukti melakukan kecurangan.

Selain mencabut izin tiga agen travel, Kementerian Agama juga tidak memperpanjang izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah milik empat agen travel, yakni PT Maulana di Jakarta, PT Sandhora Wahana Wisata di Jakarta, PT Nurmadania Nusha Wisata di Jakarta, dan PT Faliyatika Cholis Utama di Jawa Timur.

“Empat agen travel yang izinnya tidak diperpanjang karena tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin sampai batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Djamil juga menyebut, penyelenggaraan ibadah umrah harus berjalan lebih baik dan tertib. Saat ini, Kementerian Agama telah meningkatkan jumlah jaminan penyelenggaraan sebesar 100% dari setiap penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Artinya, agen travel yang ingin memberangkatkan calon ibadah umrah harus memberikan jaminan bank senilai Rp200 juta dari yang sebelumnya Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini