Alasan Pemprov DKI Kosongkan Jabatan Wakil Camat & Wakil Lurah

Bisnis.com,03 Des 2016, 15:05 WIB
Penulis: Newswire
Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) DKI Jakarta, Dhany Sukma/beritajakarta

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam penataan perangkat daerah yang baru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap mengosongkan jabatan wakil camat dan wakil lurah.

Pasalnya, hampir semua tugasnya sudah dikerjakan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan, dengan adanya PTSP maka beban kerja dari kelurahan berkurang. Sehingga perlu adanya perampingan struktural dengan alasan efisiensi.

"Kami akan kosongkan untuk wakil camat dan wakil lurah dalam penataan perangkat daerah yang baru ini," kata Dhani, Sabtu (3/12/2016).

Dhany menambahkan, dalam perangkat daerah saat ini, sebagian jabatan wakil camat masih ada yang terisi. Sementara, untuk jabatan wakil lurah sudah beberapa tahun ini memang dikosongkan.

"Sekarang jabatan wakil camat masih ada yang isi. Tapi kalau wakil lurah sudah sejak lama kosong. Nah, mulai tahun depan keduanya kosong," tandasnya.

Menurut Dhany, dalam penataan perangkat daerah yang baru semua jabatan disesuaikan dengan beban kerja. Nantinya, akan ada pengurangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pengurangan yang diajukan yakni, dari semula 53 SKPD menjadi 42 SKPD.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini