BBPOM Denpasar Temukan 43 Jenis Obat Tradisional Berbahan Kimia

Bisnis.com,05 Des 2016, 17:20 WIB
Penulis: Feri Kristianto
BBPOM Denpasar sudah bekerjasama dengan aparat keamanan di Gilimanuk guna mencegah produk ilegal masuk melalui pintu pelabuhan. /Bisnis.com

Bisnis.com, DENPASAR - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar menemukan sebanyak 43 jenis obat tradisional mengandung bahan kimia obat beredar di ibu kota Bali.

Sebanyak 26 di antara jenis obat tradisional itu termasuk ilegal, karena diedarkan tanpa izin edar dari BP POM. Adapun kandungan kimia yang banyak terdapat‎ dalam obat tradisional itu adalah jenis sildenafil, yakni obat untuk mengobati disfungsi ereksi dan hipertensi arteri pulmonal.

"Sekitar 80% mengandung sildenafil, adahal obat ini masuk golongan keras yang hanya boleh digunakan sesuai petunjuk dokter. Jika tidak tepat dapat menimbulkan efek kehilangan penglihatan, pendengaran, stroke, jantung bahkan kematian," ujar Kepala BBPOM Denpasar Endang Widowati, Senin (5/12/2016).

Dia memaparkan seluruh produk ilegal itu diperoleh dari operasi, inspeksi ke sarana produksi, distribusi serta ritel yang dicurigai mengedarkan secara ilegal. Sebagian besar merupakan produksi dari luar Bali dan luar negeri seperti China.

Total produk obat tradisional tanpa izin edar dan BKO yang beberapa di antaranya sudah dimusnahkan BB POM Denpasar‎ senilai Rp36,5 miliar, sedangkan bahan bakunya Rp3 miliar.

Dari temuan tersebut pihaknya sudah mengeluarkan pembatalan nomor izil edar bagi yang sebelumnya sudah mengantongi. Adapu‎n 7 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat sudah diproses, sedangkan 33 perkara lainnya diproses melalui jalur hukum.

BBPOM mengimbau masyarakat agar cermat memilih produk obat tradisio‎l dan membaca apakah memiliki izin edar atau tidak. BBPOM Denpasar sudah bekerjasama dengan aparat keamanan di Gilimanuk guna mencegah produk ilegal masuk melalui pintu pelabuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini