Pekerja Asing Langgar Izin, Menaker: Kami akan Tindak Tegas!

Bisnis.com,05 Des 2016, 18:39 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Tenaga kerja ilegal asal China diperiksa di Kantor Imigrasi Cilegon, Banten, Rabu (3/8).Antara-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menindak tegas seluruh tenaga kerja asing yang terbukti melanggar izin dan peraturan ketenagakerjaan di dalam negeri.

Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan, mengatakan seluruh warga negara asing yang masuk dan bekerja di Indonesia harus memiliki izin, serta mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah memastikan akan menindak tegas seluruh tenaga kerja asing yang menyalahi aturan dan perizinan di dalam negeri.

“Orang asing yang masuk dan bekerja di Indonesia wajib memiliki izin dan menaati aturan. Kalau tidak, kami akan tindak tegas dan usir pulang,” katanya melalui keterangan resmi, Senin (5/12/2016).

Hanif menuturkan perkembangan industri di daerah harus memberikan manfaat bagi warga lokal, sehingga penggunaan tenaga kerja asing harus benar-benar sesuai aturan. Dunia usaha pun harus mematuhinya, karena sudah banyak kemudahan dalam melakukan usaha yang diberikan pemerintah.

Menurutnya, pemerintah tidak memiliki kepentingan untuk melindungi tenaga kerja asing ilegal di dalam negeri. Hal itu membuatnya tidak segan untuk memberikan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.

Dalam kesempatan itu, Hanif juga meminta daerah menyiapkan tenaga kerja dengan kompetensi dan daya saing yang tinggi. Dengan begitu, tenaga kerja yang tersedia di daerah dapat bersaing dan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha di lingkup global.

Kompetensi dan daya saing tenaga kerja juga akan berkorelasi positif dengan partisipasi angkatan kerja Indonesia, dan pada akhirnya dapat menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Saat ini, Badan Pusat Statistik mencatat 60,24% dari total 118,42 juta angkatan kerja yang sudah bekerja adalah lulusan SD atau SMP, 27,52% lainnya adalah lulusan SMA atau SMK, dan 12,24% sisanya lulusan perguruan tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini