Tangani Sidang Ahok, Kejagung Turunkan Jaksa Terbaiknya

Bisnis.com,05 Des 2016, 22:26 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir memenuhi panggilan kepolisian di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk jaksa terbaiknya dalam sidang kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tak tanggung-tanggung, Direktur Orang dan Harta Benda (Ditorharda) Pidana Umum Kejagung Ali Mukartono  [setara bintang dua] ditunjuk sebagai ketua tim jaksa.

“Kalau totalnya ada 13 orang, kami juga ingin menunjukkan bahwa kami juga serius dalam persidangan tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum di Jakarta (5/12/2016).

Rum mengimbau, supaya semua pihak menjaga ketertiban menjelang persidangan dan mempercayakan penyelesaian kasus tersebut ke aparat penegak hukum.   

Adapun, sesuai dengan sangkaan yang diterapkan, kejaksaan telah menerapkan dakwaan alternatif yakni pasal 156 dan pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau sebaliknya. Jika terbukti melanggar pasal 156 maka Basuki bakal dihukum maksimal empat tahun, sedangkan 156 a selama lima tahun.

Ahok, yang Kamis (1/12) lalu datang ke Kantor Kejagung juga berharap kasus itu segera selesai. Semua proses hukum harus dilakukan seadil-adilnya. Penyelesaian itu penting supaya kasus tersebut secara terang benderang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini