Mendagri Pastikan Langkah Plt Gubernur Jakarta Sesuai Aturan

Bisnis.com,05 Des 2016, 17:25 WIB
Penulis: Lili Sunardi
APBD DKI Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri memastikan langkah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono membahas APBD bersama DPRD masih sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan Plt Gubernur DKI Jakarta memiliki hak untuk menyusun APBD bersama DPRD. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Pelaksana tugas dapat membahas APBD dengan DPRD, karena itu milik eksekutif dan legislatif. APBD yang diajukan eksekutif adalah draft yang dapat berubah dalam pembahasan bersama DPRD,” katanya, Senin (5/12).

Tjahjo menuturkan apa yang dilakukan Sumarsono sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta masih sesuai dengan aturan, sehingga tidak perlu dipermasalahkan. Pembahasan APBD itu pun dilakukan agar pembangunan Ibu Kota dapat terus berjalan sesuai dengan rencana.

Menurutnya, pembahasan APBD harus dilakukan karena ada beberapa penyesuaian yang harus dilakukan, seperti upah minimum, harga komponen, dan harga bahan bakar minyak, serta berubahnya organisasi perangkat daerah sebagai tindak lanjut PP No. 18/2016.

“Sebagai langkah pengawasan, penandatanganan Perda APBD nantinya harus dengan persetujuan terrulis Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Tjahjo juga nenyampaikan pembahasan APBD DKI Jakarta juga melibatkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama. Pihaknya berkoordinasi dengan Basuki, agar pembangunan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Sebelumnya, Sumarsono juga menunda lelang proyek yang akan dimulai sebelum penetapan Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran. Sumarsono juga mencairkan dana hibah, dan membahas penataan organisasai perangkat daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini