OJK Beri Izin Pembentukan Tiga Unit Usaha Syariah

Bisnis.com,05 Des 2016, 13:20 WIB
Penulis: Riendy Astria
SK PT Bukopin Finance keluar pada 28 September 2016. /bukopin

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin pembentukan unit usaha syariah perusahaan pembiayaan dan modal ventura.

Berdasarkan pengumuman OJK pada Senin (5/12/2016) OJK memberikan izin pembukaan dua unit usaha syariah berupa perusahaan pembiayaan. Keduanya adalah PT MNC Guna Usaha Indonesia dan PT Bukopin Finance.

PT Guna Usaha Indonesia mendapatkan surat keputusan (SK) pada 28 Juli 2016 di OJK memnberikan izin pembukaan unit syariah perusahaan pembiayaan. Sedangkan, SK PT Bukopin Finance keluar pada 28 September 2016.

Dengan pemberian izin pembukaan tersebut, kedua perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Kemudian, OJK juga memberikan izin pembentukan unit syariah perusahaan modal ventura. Perusahaan tersebut adalah PT Mitra Bisnis Keluarga, di mana SK terbit pada 21 Maret 2016.

Dengan pemberian izin ini, PT Mitra Bisnis Keluarga dapat melakukan kegiatan usaha pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini