Imigrasi Bandara Soetta Tolak Masuk Warga Maroko

Bisnis.com,06 Des 2016, 21:14 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Warga negara asing (WNA) asal Maroko yang diduga bekerja sebagai PSK menutup mukanya saat diamankan di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (11/6/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta menolak masuk seorang warga negara Maroko berinisal HK.

Penolakan tersebut dilakukan, lantaran WNA yang berjenis kelamin perempuan tersebut masuk dalam daftar tangkal karena melanggar pengaturan keimigrasian Undang-undang No. 6/2011.

"Kami melakukan penolakan karena yang bersangkutan masuk dalam daftar tangkal," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Heru Santoso di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Dia menambahkan sebelum dipulangkan ke negaranya, HK datang ke Indonesia menumpang pesawat Singapore Airlines SQ958 dari Singapura pada Selasa 6 Desember 2016 pukul 14.15WIB.

Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, perempuan tersebut kemudian diperiksa oleh petugas imigrasi. Setelah selesai diperiksa dia kemudian dipulangkan ke negaranya dengan maskapai yang sama pada pukul 17.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini