ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR: Kemenhub Akan Wajibkan Asuransi TPL

Bisnis.com,06 Des 2016, 21:25 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (5/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan menyatakan bakal mewajibkan proteksi tanggung jawab kepada pihak ketiga atau third party liabilities pada produk asuransi kendaraan bermotor untuk mendukung integrasi transportasi lintas batas di kawasan Asia Tenggara.

Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan, mengungkapkan asuransi menjadi aspek penting untuk memberikan rasa aman kepada pengemudi, pemilik kendaraan dan berbagai pihak yang terkait.

Karena itu, jelasnya, pihaknya siap mendukung integrasi asuransi di kawasan regional, khususnya yang terkait dengan proteksi transportasi lintas batas.

Kementerian Perhubungan, jelasnya, pun akan mewajibkan perlindungan third party liabilities/TPL yang menjadi salah satu syarat penting dalam upaya mengintegrasikan asuransi di transportasi lintas batas.

“Karena pada dasarnya asuransi itu lintas batas. [Third party liabilities] Nanti akan kami wajibkan,” ungkapnya kepada Bisnis seusai menghadiri Indonesia Road Safety Award 2016, Selasa (6/12/2016).

Budi menjelaskan pihaknya sebenarnya terbuka pada evaluasi sejumlah ketentuan. Terlebih lagi, jika ketentuan tersebut terkait dengan integrasi transportasi kawasan regional.

Meskipun begitu, dia belum merincikan bagaimana konsep pewajiban proteksi TPL tersebut.

“Bila ada ketentuan-ketentuan yang sifatnya regional kami proaktif akan melakukan evaluasi agar asuransi itu lebih terkoordinasi dengan lebih baik,” tegasnya.

Sebagai informasi, belum wajibnya implementasi perlindungan TPL bagi kendaraan bermotor dinilai sejumlah pihak menjadi salah satu kendala utama bagi Indonesia untuk integrasi asuransi lintas batas di Asia Tenggara.

Sampai saat ini implementasi asuransi wajib bagi kendaraan di Indonesia sudah dilayani oleh PT Jasa Raharja (Persero). Namun, limit pertanggungan dan batas jaminan produk proteksi wajib itu masih terlalu kecil dibandingkan layanan serupa yang disajikan negara-negara lain di Asia Tenggara.

Lingkup jaminan produk yang diselenggarakan BUMN tersebut masih lebih kecil sebab tidak menjamin material damage. Selain itu, pertanggungan jiwa yang didapatkan tertanggung pun terbilang masih rendah, yakni maksimum Rp50 juta.

Adapun, integrasi asuransi lintas batas, yang meliputi marineaviation dan transportation (MAT) ini merupakan program yang dicanangkan para pelaku asuransi swasta yang tergabung dalam Dewan Asuransi Asia Tenggara (Asean Insurance Council/AIC) bersama para regulator asuransi di kawasan yang setiap tahunnya bertemu dalam Asean Insurance Regulators Meeting (AIRM). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini