DEN: Pembangunan Proyek Tenaga Listrik Perlu Dipercepat

Bisnis.com,06 Des 2016, 17:58 WIB
Penulis: Pamuji Tri Nastiti
Pembangkit listrik/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, SEMARANG - Dewan Energi Nasional mendorong percepatan pembangunan kelistrikan Tanah Air melalui kebijakan pengelolaan energi dengan landasan Undang-undang Energi No. 30/2007.

Anggota Dewan Energi Nasional Tumiran menyampaikan penyusunan kebijakan energi nasional (KEN) telah mendapatkan persetujuan DPR yang selanjutnya melahirkan Peraturan Pemerintah No.79/2014 tentang KEN yang mengamanatkan kepada pemerintah untuk menghentikan ekspor gas dan batu bara guna menjamin ketersediaan energi.

“Kemudian muncul RUEN [rencana umum energi nasional] yang disusun pemerintah dan ditetapkan Dewan Energi Nasional. Nah, selanjutnya nanti akan ada RUED, rencana untuk daerah yang disusun pemerintah provinsi,” jelasnya di Semarang, Selasa (6/12/2016).

Peneliti saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) itu menambahkan, KEN disusun sebagai pedoman untuk memberi arah pengelolaan energi nasional guna mewujudkan kemandirian energi dan ketahanan energi untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Berkaitan dengan peran teknis sistem transmisi Sutet 500 kV Jawa-Bali, Tumiran berharap jaringan yang tersambung akan mendukung beberapa hal di antaranya menyalurkan daya yang besar namun ekonomis ke pusat beban, membantu mengendalikan tegangan dan frekuensi yang kurang stabil, mengurangi gangguan dan durasi kedip.

“Kalau pembangunan kelistrikan terus berlangsung, benefit utamanya ada jaminan pasokan listrik yang memberikan multiplier effects pada sektor industri, pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, keamanan dan ketahanan nasional.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini