Transjakarta Berstiker Parpol, PPD Bakal Didenda Rp50 Juta-Rp100 Juta

Bisnis.com,06 Des 2016, 12:56 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Bus Transjakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) akan memberikan sanksi denda kepada Perum Peangkutan Penumpang Djakarta (PPD) terkait kasus Transjakarta yang ditempeli stiker partai politik lantaran disewa untuk aksi "Kita Indonesia"  Minggu (4/12/2016).

"Kita akan denda mereka, saya lagi hitung jumlah yang tepat mengenai armada yang operasi dan yang diluar rencana operasi. Tapi, saya perkirakan Rp50 juta-Rp100 juta,"kata Budi Kaliwono, Direktur Utama PT Transjakarta, Selasa (6/12/2016).

Budi mengatakan, stiker yang ditempel tersebut ternyata sangat kecil ukurannya, sehingga menyulitkan petugas untuk mengawasi saat bus tersebut berjalan.

Mengetahui hal tersebut, dia langsung menghubungi Direktur Utama PPD Pande Putu Yasa untuk memastikan kebenaran laporan yang diterimanya tersebut.

"Dirutnya bilang nggak mungkin, intinya dia tahu tahu, tapi tidak dia setujui. Dari kebijakan perusahaan sudah benar, tapi 10-15 menit telepon ulang, dia bilang 'saya kecolongan, pak'," cerita Budi menirukan percakapan 

Dikatakan, sebenarnya tidak terdapat unsur kesengajaan. Kemudian, selanjutnya pihak Transjakarta mengaku telah mengirimkan surat sebagai bentuk teguran, supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini