RUU PEMILU, Ketua DKPP: Diskualifikasi Lebih Menakutkan Dibanding Pidana Penjara

Bisnis.com,07 Des 2016, 17:20 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Jimly Asshiddiqie/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa sebaiknya di dalam RUU Pemilu sanksi pidana diganti dengan sanksi administrasi berupa diskualifikasi.

Menurutnya, hal itu akan efektif memberikan efek patuh terhadap tim pemenangan pasangan calon.

“Diskualifikasi itu lebih efektif. Orang yang lakukan pidana pemilu tidak takut hukuman pidana [penjara] karena ada remisi enam bulan,” ujar Jimly saat rapat kerja dengan Pansus RUU Pemilu DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Hal itu dia sampaikan sebagai usulan DKPP kepada Pansus RUU Pemilu untuk penguatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Menurut Jimly, sanksi yang berat akan meningkatkan kesadaran peserta untuk menjalankan pemilu yang berintegritas berdasarkan aturan hukum dan etika.

Komisioner Bawaslu Nasrullah yang juga hadir dalam rapat itu menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada DPR sebagai penyusun RUU Pemilu.

Sejauh ini, Bawaslu melakukan pengawasan dengan bekerja sama membuat sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Polri dan Kejaksaan Agung.

Namun, hal itu diakui Nasrullah masih memiliki beberapa kekurangan.

Di antaranya, Bawaslu masih belum memiliki legitimasi kuat sebagai otoritas yang memberikan komando kepada Polri dan Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini