Hari Antikorupsi: BPJS Ketenagakerjaan Klaim Ikut Wujudkan Insan Berintegritas

Bisnis.com,08 Des 2016, 12:49 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com

Bisnis.com, PEKANBARU - BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan konsistensi dalam menerapkan good governance, dan mewujudkan insan BPJS Ketenagakerjaan yang berintegritas salah satunya ikut serta dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional 2016.

Ketua Komite Good Governance BPJS Ketenagakerjaan Dedy Pramiadi mengatakan langkah yang dilakukan dimulai Deklarasi Anti-Korupsi bersama KPK, Penguatan Fungsi Komite Good Governance, Kampanye Anti Gratifikasi dan Pungli di Media Masa, Penguatan Infrastruktur Anti Korupsi yang telah ada seperti Whistle Blowing System (WBS), Fraud Control System (FCS) dan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) serta Penyiapan Tunas Integritas di setiap Unit Kerja.

“Seluruh mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan maupun pihak lainnya dilarang memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada direksi, dewan pengawas, dan seluruh karyawan BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan mengajukan permintaan gratifikasi dalam bentuk apapun agar ditolak," katanya dalam keterangan persnya Kamis (8/12/2016).

Kepada masyarakat yang mengetahui terjadinya pelanggaran atas komitmen tersebut di atas, agar melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak yang berwajib atau ke Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) yang terdapat di website: www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sejalan dengan acara ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri melakukan komunikasi dengan cara mengirimkan surat ke KPK dan Ombudsman menjelaskan tentang kebijakan BPJS Ketenagakerjaan yang menegakkan integritas.

“Kami juga mengharapkan bantuan dari masyarakat untuk selalu mengawasi kami, agar komitmen kami ini dapat diwujudkan untuk Indonesia yang lebih bersih”, kata Dedy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini