Kasus Penghadangan Kampanye Djarot Diserahkan ke Kejati

Bisnis.com,08 Des 2016, 17:03 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (tengah) bersama istrinya Happy Farida (kedua kanan) tiba di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (17/11)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan NS, tersangka penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI pasangan nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

NS menjadi tersangka atas kasus pengadangan yang terjadi di Kembangan Utara, Jakarta Barat.

"Tahap dua hari ini. Itu tersangka dan barang buktinya kami serahkan ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes R. P. Argo Yuwono, Kamis (8/12/2016).

Dengan demikian, saat ini tersangka NS beserta barang bukti dalam kasus tersebut telah berada di Kejati DKI Jakarta. Kejati DKI kemudian akan menyerahkan NS beserta barang bukti kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Sekarang tinggal nunggu jadwal sidangnya," tambahnya.

Sebelumnya, pada 18 November lalu, Bawaslu melimpahkan kasus pengadangan oleh NS ke Polda Metro Jaya. Pelimpahan perkara itu lantaran Bawaslu menemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa pengadangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini