KORUPSI E-KTP: KPK Lanjutkan Periksa Mantan Komisi II DPR

Bisnis.com,09 Des 2016, 13:21 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Ketua KPK Agus Rahardjo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pemeriksaannya terkait korupsi proyek pengadaan E-KTP. Dalam pemeriksaan kali ini, KPK memanggil anggota Komisi II DPR Arif Wibowo yang juga merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto. Selain Arif, KPK juga memeriksa mantan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu.

Khatibul yang kini menjadi anggota Komisi VIII DPR, akan diperiksa sebagai saksi. “Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka S,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (9/12/2016).

Terkait dengan perkara ini, penyidik memang banyak memeriksa anggota DPR. Hal ini karena KPK mencurigai adanya aliran dana korupsi e-KTP ke para anggota DPR yang telah memuluskan anggaran proyek senilai Rp5,8 triliun itu.

Dalam perkara korupsi senilai Rp2,3 triliun ini, KPK baru menjerat dua orang tersangka. Mereka yakni Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.

Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo berkali-kali menegaskan pihaknya tak akan berhenti pada kedua tersangka itu, karena jumlah korupsinya yang sangat besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini