Pemerintah Terbitkan Peraturan untuk KAI dan AP II

Bisnis.com,09 Des 2016, 20:02 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Persinyalan kereta api/Ilustrasi-wikipedia

Bisnis.com, JAKARTA--- Pemerintah menerbitkan peraturan terkait penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham 2 BUMN yaitu PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero).

Berdasarkan laman Sekretariat Negara yang dikutip pada Jumat (9/12/2016), pemerintah telah menerbitkan PP No.52/2016 tentang Penambahan PMN Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT KAI.

Nilai PMN itu senilai Rp1,37 triliun yang berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian  Perhubungan  yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan  dan Belanja  Negara Tahun  Anggaran  2006, 2007 ,2008, 2009, 2010, 2011,  2012,  dan 2013.

Sementara itu untuk AP II, pemerintah menerbitkan PP No.53/2016 tentang Penambahan PMN RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT AP II.

Nilai PMN itu senilai Rp121,98 miliar yang berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya berasal dari APBN Tahun Anggarari 2008, 2009, 2010, 2011, dan 2012.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini