Tergiur Izin Gratis, Kapal Ikan di Muara Angke Ramai-ramai Ubah Ukuran

Bisnis.com,09 Des 2016, 14:19 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Sejumlah kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Jumat (29/5). /rmt-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Izin penangkapan ikan yang gratis dan subsidi BBM bagi kapal perikanan di bawah 30 gross tonnage (GT) di DKI Jakarta diduga menjadi penyebab kapal-kapal di Pelabuhan Muara Angke melalukan markdown ukuran.

Kondisi itulah yang membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali membuka gerai perizinan kapal perikanan hasil ukur ulang di Muara Angke, Jumat (9/12/2016).

"Di pelabuhan ini sebelumnya banyak terdapat kapal-kapal markdown dan rata-rata berukuran di bawah 30 GT," kata Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan KKP Saifuddin di sela-sela penyelenggaraan gerai di Muara Angke.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya mendeteksi praktik markdown. Kecurigaan KPK berawal dari minimnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor itu.

Kapal yang berukuran lebih dari 30 GT dilaporkan kurang dari 30 GT dalam surat ukur. Akibatnya, tidak ada PNBP yang masuk ke kas negara karena hanya kapal di atas 30 GT yang wajib menyetor pungutan PNBP.

KPK kemudian merekomendasikan kepada KKP agar melakukan kegiatan ukur ulang untuk membenahi pemanfaatan sumber daya alam sektor kelautan dan perikanan.

Hingga kini, KKP telah menerbitkan 850 surat izin penangkapan ikan (SIPI) untuk kapal-kapal markdown yang telah diukur ulang. Khusus di gerai Muara Angke, kementerian itu telah menerbitkan 76 surat izin usaha perikanan (SIUP), 67 SIPI, dan 54 buku kapal perikanan (BKP), dengan potensi PNBP sekitar Rp5 miliar.

"Gerai ini juga merupakan salah satu bentuk dari pengampunan terhadap kapal-kapal markdown atau bisa disebut markdown amnesty," kata Saifuddin.

Muara Angke memiliki arti strategis sebagai pelabuhan pendukung Pelabuhan Muara Baru yang akan direvitalisasi menjadi National Fisheries Center dan berskala internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini