Peras Pengusaha, Oknum Wartawan Ini Bisa Dibui Sembilan Tahun

Bisnis.com,13 Des 2016, 15:34 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi/unitedhinducongress.org

Kabar24.com, BATAM - Oknum wartawan atau yang mengaku-ngaku sebagai wartawan kini tak leluasa memeras orang lain.

SA dan PS, oknum wartawan media "online" yang tertangkap tim Saber Pungli Polda Kepulauan Riau terancam sembilan tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha hotel di Batam.

"Keduanya kami jerat dengan pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian di Batam, Selasa (13/12/2016).

Kapolda mengatakan, penanganan kedua oknum wartawan pada 5 Desember di Kafe Empang Batam Centre tersebut berdasarkan fakta.

"Untuk masalah hotel yang diberitakan karena diduga dibangun di atas daerah milik jalan (DMJ/ROW) sehingga menyalahi IMB itu urusan Pemkot. Kami tangani penegakan hukumnya saja," kata Sam.

Penegakan hukum pada dua oknum tersebut, kata Kapolda, agar tidak mencemari wartawan lain yang bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik.

"Jika dilihat modusnya, sepertinya pelaku sudah beberapa kali melakukan pemerasan dengan ancaman pemberitaan," kata dia.

Pada 5 Desember sekitar pukul 17.00 WIB oleh Tim Saber Pungli Dit Intelkam Polda Kepri mengintai dan menangkap dua orang dengan barang bukti uang Rp7 juta hasil pemerasan.

Modusnya berita yang sudah dinaikkan melalui media online tidak akan "dinaikkan" lagi apabila membantu operasional kantor dengan permintaan sejumlah uang.

Awalnya dua oknum tersebut meminta uang Rp20 juta pada pengusaha agar berita yang sudah disiarkan di web bisa dicabut. Setelah terjadi tawar menawar, akhirnya disepakati Rp7 juta.

"Setelah uang diserahkan, kedua pelaku langsung ditangkap oleh tim kami," kata dia.

Sebelumnya Polda Kepri juga menangkap seorang pelaku pemerasan terhadap pemilik penampungan TKI di Botania Batam dengan barang bukti uang Rp2 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini