UJI MATERI UU TAX AMNESTY: Nasib Aturan Pengampunan Pajak Ditentukan Siang Ini

Bisnis.com,14 Des 2016, 12:25 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Helpdesk amnesti pajak./.Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA- Mahakamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan sidang putusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Sesuai jadwal persidangan, pembacaan putusan tersebut bakal dilakukan Rabu (14/12/2016) sekitar pukul 13.00 siang ini.

Informasi yang dihimpun Bisnis, rencananya Menteri Kuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut.

Adapun, sidang tersebut merupakan kelanjutan dari persidangan sebelumnya. Sebelum putusan masing-masing pihak yakni pemohon yang merupakan gabungan dari organisasi buruh dan aliansi masyarakat sipil dan termohon dalam hal ini pemerintah menghadirkan saksi ahlinya.

Pihak pemohon menganggap, undang-undang pengampunan pajak tersebut dilakukan, karena bersifat diskriminatif. Mereka menilai aturan itu memberi karpet merah bagi para pengemplang pajak.

Sedangkan dari pihak pemerintah, kebijakan itu diterapkan selain untuk menambah pendapatan dari sektor pajak, juga dimaksudkan untuk menambah basis data wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini