Bisnis.com, JAKARTA - Dana hasil amensti pajak bakal menjadi pendorong utama pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) tahun depan. Masuknya dana repatriasi diprediksi membuat pertumbuhan DPK mencapai 9%.
Ekonom Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Doddy Ariefianto mengatakan proyeksi LPS di luar amnesti pajak sesungguhnya di kisaran 7%. Namun, bila dana repatriasi dan tebusan telah masuk ke sistem perbankan, pertumbuhannya bisa bertambah 2%.
"Kata kuncinya adalah seberapa cepat pemerintah mengembalikan dana tersebut ke sektor riil," katanya usai diskusi BCA Economic Outlook 2017 di Jakarta pada Rabu (14/12/2016).
Menurutnya, sistem ekonomi Indonesia saat ini masih amat bergantung pada peran perbankan. Sebab sumber dana lain seperti pasar modal porsinya masih kecil.
Namun, jika melihat orientasi pemerintah yang fokus pada ekspansi, Doddy optimistis proyeksi pertumbuhan DPK 9% tersebut dapat tercapai.
Helmi Arman, ekonom Citi Indonesia menuturkan jika dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri sebagian besar berupa cash maka akan berdampak pada pertumbuhan DPK.
Dia mengkalkulasi dengan asumsi sebagian besar dana repatriasi yang masuk berupa uang tunai maka akan berkontribusi 2,5% trehadap DPK nasional.
"Itu sudah lumayan. Hanya saja dana tersebut tidak merata. Hanya terkonsentrasi di beberapa bank besar yang memang sudah surplus pendanaan," ujarnya.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga awal Desember 2016 total dana repatriasi yang masuk di kisaran Rp143 triliun.
Analisis Uang Beredar yang diterbitkan Bank Indonesia melaporkan penghimpunan DPK per Oktober 2016 senilai Rp4.535,5 triliun atau tumbuh 7% secara tahunan. DPK rupiah tumbuh positif 10%, sedangkan himpunan dana dalam bentuk valas tumbuh minus 8,1%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel