Bisnis.com, JAKARTA--Komisi XI DPR RI tengah mengkaji rencana perubahan regulasi mengenai kerahasiaan data perbankan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan Indonesia.
Johny G. Plate, anggota Komisi XI dari fraksi Nasdem mengatakan, revisi mengenai poin tersebut cukup mendesak mengingat hal itu berkaitan erat dengan kebijakan keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan internasional. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 2018.
"Kami dari Komisi XI khususnya fraksi Nasdem mendorong untuk tahun depan sudah bisa diselesaikan," ujarnya kepadaBisnis.com di Jakarta, (15/12/2016).
Kebijakan keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan atau automatic exchange of information (AEoI) akan memungkinkan pertukaran data perbankan serta pajak antarnegara, terutama memperlihatkan semua aset wajib pajak, termasuk yang disembunyikan di luar negeri.
Sistem ini berguna untuk mengejar wajib pajak nakal yang mencoba menyembunyikan aset ilegal di luar negeri.
Johny menjelaskan, bila regulasi tersebut tak tuntas sebelum 2018 maka Indonesia akan kesulitan dalam mengakses data perbankan dan perpajakan warga negara Indonesia di negara lain.
Sebab, kebijakan tersebut menganut asas resiprokal, yang berarti jika Indonesia ingin mengakses data di negara lain maka Indonesia juga harus punya regulasi yang sama.
Salah satu konsekuensi apabila Indonesia menolak atau tak punya regulasi tersebut adalah masuk dalam daftar hitam dan dikeluarkan dari kelompok negara G-20.
"Kalau kita tidak siapkan itu kita bisa diblack list. Kita kan tidak mau seperti itu," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel