Survei KedaiKOPI: 55% Publik Jakarta Rela Bayar Pungli Demi Urusan Dipermudah

Bisnis.com,16 Des 2016, 18:20 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Pungli/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia) meluncurkan survei terbaru tentang pungutan liar (pungli).

Direktur Eksekutif KedaiKOPI Sri Aryani mengatakan survey dilakukan 1 sampai 5 Desember 2016 melalui jaringan telepon dengan metode pemilihan responden, sampling acak sistematis (systematic random sampling).

"Hasilnya 55% publik Jakarta beralasan membayar pungli agar urusan dipermudah," katanya dalam siaran pers, Jumat (16/12/2016).

Dia menuturkan telesurvei melibatkan 400 responden yang mengaku memiliki KTP Jakarta saat ditelepon ini memiliki margin of error +/- 5%.

"Selain karena alasan agar urusan dipermudah, 12,5% responden mengaku membayar pungli karena terpaksa, 4,5% membayar pungli karena kebiasaan, 3,75% membayar pungli karena takut, 3% membayar pungli sebagai tanda terima kasih.

"Sementara untuk alasan-alasan lainnya 12,75% dan 8,5% sisanya tidak tahu atau tidak jawab, " katanya.

Menurutnya, ada 63,25% publik yang mengaku bersedia melapor bila mengetahui terjadi pungli, sementara 33% responden mengaku tidak bersedia melapor, 1% ragu-ragu dan sisanya tidak tahu/tidak jawab.

Saat ditanyakan apakah pungli dapat dikategorikan sebagai korupsi, 78% responden menyatakan setuju, 18,25% tidak setuju, 1,75% ragu-ragu dan sisanya tidak tahu atau tidak jawab.

‎Saat berbicara tentang keyakinan bahwa pungli dapat diberantas, 81,25% responden menyatakan yakin pungli dapat diberantas sementara yang tidak yakin ada 16,5%. "Ada 1,5% publik yang ragu-ragu sementara sisanya tidak menjawab atau tidak tahu," imbuhnya.

‎Responden mengatakan bahwa ‎sistem layanan online yang disediakan pemerintah dapat menekan praktik pungli. Ada 73,5% yang berpendapat demikian, 21% mengatakan tidak, 1,25% menjawab ragu-ragu sementara sisanya menjawab tidak tahu atau tidak jawab.‎

Publik memiliki tingkat keterpaparan berbeda tentang fasilitas yang disediakan pemerintah atau tersedia dalam menerima laporan pungli. Hanya 22,25% responden yang pernah mendengar tentang website "Lapor", sementara 77,25% tidak pernah mendengar.

"‎Hanya 25,5% responden yang pernah mendengar bahwa ada call center yang menerima laporan pungli, sementara 73,75% menjawab tidak pernah mendengar, sisanya tidak menjawab," ujar Sri.

Sekitar 22,25% yang pernah mendengar tentang website "Saberpungli", ada 76,75% tidak pernah mendengar dan sisanya tidak menjawab.

Banyak lembaga atau institusi disebutkan sebagai tempat dilakukannya pungli oleh responden‎, diantaranya bandara, imigrasi, kelurahan, kecamatan, tempat parkir dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini