Grup Sinarmas: Soal Single Presence Policy, SMMA Tak Lebur Asuransi

Bisnis.com,17 Des 2016, 01:22 WIB
Penulis: Sukirno
Ilustrasi

Bisnis.com,  JAKARTA--Induk usaha jasa keuangan milik Grup Sinarmas, PT Sinarmas Multiartha Tbk. memastikan tidak akan melebur perusahaan asuransi di bawahnya dalam memenuhi beleid kepemilikan tunggal atau single presence policy.

Direktur Sinarmas Multiartha Kurniawan Udjaja menuturkan perseroan masih membahas pemenuhan aturan otoritas jasa keuangan (OJK) terkait single presence policy. Aturan itu mengacu pada amanat Undang-Undang No.40/2014 tentang Perasuransian.

"Saya kira enggak ada kemungkinan untuk merger. Masih ada waktu sampai akhir 2017. Lihat nanti apakah ada perubahan rencana atau tidak," ujarnya dalam paparan publik, Jumat (16/12/2016).

UU Perasuransian No.40/2014 Pasal 16 menyatakan setiap pemegang saham pengendali (PSP) hanya dapat menjadi pengendali satu perusahaan asuransi jiwa, umum, atau perusahaan reasuransi baik konvensional maupun syariah.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pemegang saham pengendali yang merupakan pemerintah atau negara RI. Perusahaan asuransi diwajibkan merger apabila terdapat perusahaan asuransi sejenis yang menjadi sister company dalam grup konglomerasi paling lambat pada 2017.

Emiten bersandi saham SMMA tersebut merupakan induk usaha sektor finansial Grup Sinarmas. Perseroan membawahi enam lini bisnis, yakni asuransi, sekuritas, bank, pembiayaan, teknologi informasi, dan sektor lainnya.

Pada lini bisnis asuransi, SMMA menggenggam kepemilikan dalam PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (50%), PT Asuransi Simas Jiwa (100%), PT Arthamas Konsulindo (100%), dan PT Asuransi Sinar Mas (100%).

Kemudian, PT Sinar Mas Insurance (100%), PT Asuransi Sumit Oto (48%), PT KB Insurance Indonesia (30%), dan PT Asuransi Simas Net (1%). Tiga perusahan asuransi tercatat memberikan kontribusi besar bagi pendapatan perseroan secara konsolidasian per kuartal III/2016.

Di antaranya, Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG berkontribusi 15,77% sebesar Rp131,37 miliar, Asuransi Sinar Mas menyumbang 25,94% senilai Rp216,11 miliar, dan Asuransi Simas Jiwa sebesar 3,34% dengan nilai Rp27,78 miliar.

Tiga perusahaan asuransi itu memiliki aset Rp28,15 triliun hingga akhir September 2016. Aset asuransi itu berporsi 44,3% terhadap total yang dimiliki perseroan Rp63,55 triliun.

OJK memberi waktu hingga Oktober 2017 untuk memenuhi ketentuan single presence policy ini. OJK mencatat, terdapat sekitar enam atau tujuh grup keuangan yang harus memenuhi aturan main tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini