Relaksasi Aturan OJK, Ini Besaran DP Kendaraan Bermotor di Multifinance

Bisnis.com,17 Des 2016, 17:30 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Relaksasi batasan uang muka atau down payment (DP) dengan didasarkan pada tingkat kredit bermasalah atau non performing financing (NPF) setiap perusahaan. /www.raceworld.tv

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan akhirnya merealisasikan penurunan batasan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor di sektor multifinance.

Dikutip dari laman resminya, Sabtu (17/12/2016), otoritas akhirnya menetapkan Surat Edaran OJK NO.47/SEOJK.05/2016 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan.

Selain itu, bagi sektor pembiayaan syariah diterbitkan pula Surat Edaran OJK NO.47/SEOJK.05/2016 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/Urbun) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah.

Beleid yang ditetapkan 13 Desember 2016 itu memberikan relaksasi batasan uang muka atau down payment (DP) dengan didasarkan pada tingkat kredit bermasalah atau non performing financing (NPF) setiap perusahaan pembiayaan atau rasio aset bermasalah pada perusahaan atau unit usaha syariah multifinance.

Berikut ini, ketentuan DP bagi pembiayaan kendaraan bermotor oleh multifinance yang dirangkum Bisnis dari kedua SEOJK tersebut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini