Sah, Total APBD DKI 2017 Rp70,19 Triliun

Bisnis.com,19 Des 2016, 17:54 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI dan DPRD DKI akhirnya menandatangani Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp70,19 triliun.

Proses penandatanganan tersebut dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Senin (19/12/2016).

Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana mengatakan penetapan Perda APBD DKI 2017 sudah melalui tahapan dan mekanisme jadwal yang ditetapkan oleh Badan Anggaran (Banggar).

"Pembahasan dilakukan mulai dari tahapan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), pembahasan di tingkat komisi dan Banggar, hingga penyusunan Raperda. Hasilnya disepakati total APBD DKI 2017 berjumlah Rp70,19 triliun," ujarnya, Senin (19/12/2016).

Nilai APBD tahun depan naik drastis dibandingkan tahun lalu, yaitu Rp67,1 triliun. Sani, sapaan akrab Triwisaksana, menuturkan ada beberapa hal yang akhirnya mendongkrak nilai APBD DKI 2017.

"Ada peningkatan pendapatan dari pajak dan retribusi daerah. Selain itu, Pemprov DKI juga mendapat suntikan dana bagi hasil [DBH] dari pemerintah pusat yang lebih besar dibanding tahun lalu," ungkapnya.

Plt. Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan Pemprov DKI akan mendorong para satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk segera merealisasikan program dan membelanjakan anggaran.

"Ini sudah sah, sekarang tinggal bagaimana kita berlari cepat untuk segera menyerap anggaran," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini