Cegah TKI Nonprosedural, Kemenaker Luncurkan LPTSA

Bisnis.com,20 Des 2016, 18:11 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Sejumlah TKI ilegal di Negeri Sabah yang dideportasi pemerintah Malaysia./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Atap (LPTSA) perdana, terkait pelayanan pemberangkatan TKI ke luar negeri di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. 

LPTSA tersebut dibangun untuk mencegah pengiriman tenaga kerja nonprosedural ke luar negeri dan praktik perdagangan orang, khususnya ke wilayah Sarawak, Malaysia. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Maruli A Hasoloan meluncurkan soft opening LPTSA tersebut kemarin. 

"LPTSA Entikong ini merupakan bentuk kehadiran negara terhadap rakyat Indonesia. Prinsipnya pengurusan segala bentuk perijinan harus mudah, murah, aman dan cepat. Semoga ini menjadi pelayanan ekslusif bagi TKI," kata Maruli lewat keterangan tertulisnya, Selasa (20/12/2016). 

LPTSA Entikong tersebut diharapkan dapat mulai beroperasi pada Januari lalu. LPTSA itu diintegrasikan dengan Balai Pelatihan Kerja agar para calon TKI mendapatkan pelatihan keterampilan sebelum berangkat bekerja di luar negeri.

"Tenaga kerja yang berangkat bekerja ke luar negeri harus profesional dan mempunyai keahlian, mempunyai sertifikasi kompetensi. Sehingga tidak mendapatkan kesulitan di perantauan kelak," tambah Maruli.

Lembaga ini menskrinkonkan sejumlah stakeholder yang terkait dengan perekrutan dan pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri, di antaranya Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepolisian, Dinas Kesehatan dan BNP2TKI.

Setelah LPTSA Entikong, tahun depan Kemenaker menargetkan meluncurkan empat pelayanan serupa di Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang, Provinsi NTT,  Kabupaten Kupang, dan kabupaten Sumba Barat Daya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini