Batas Bawah Harga Saham Rp50 Dibuka, Apa Proteksi Bagi Investor Kecil?

Bisnis.com,20 Des 2016, 21:22 WIB
Penulis: Sukirno
ilustrasi /JIBI-Rahmatullah

Bisnis.com, JAKARTA--Rencana PT Bursa Efek Indonesia untuk menghapuskan batas bawah saham Rp50 per lembar menjadi nol rupiah, dipertanyakan oleh sejumlah pihak terhadap perlindungan bagi investor kecil.

Dibukanya batas bawah Rp50 juga mendapat respons dari Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Susi Meilina. Dia mempertanyakan proteksi yang diberikan oleh otoritas pasar modal bagi investor-investor ritel lokal di Indonesia.

Treatment khusus harus mampu diberikan bagi saham-saham gocapan. BEI sebaiknya mencegah terlebih dahulu agar harga saham-saham emiten tidak terus tiarap. APEI pun mempertanyakan perlindungan investor kecil itu kepada otoritas pasar modal.

"Proteksi investor kecil mana? Toh, sudah ada pasar nego. Kami dari asosiasi masih bertanya ke bursa, dan masih belum dijawab," ucapnya kepada Bisnis.com, Selasa (20/12/2016).

Saham emiten yang telah diperdagangkan di lantai bursa sudah melewati seleksi yang ketat sejak sebelum penawaran perdana (initial public offering/IPO). Sebelum listing, BEI telah menerapkan proses panjang. Sehingga, emiten itu bukanlah perusahaan abal-abal.

"Saat investor sudah banyak, orang sudah tau pasar modal, saham sudah likuid, baru bisa diterapkan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini