Alasan Jaksa Tolak Eksepsi Ahok

Bisnis.com,20 Des 2016, 14:28 WIB
Penulis: JIBI
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama berjalan seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12). Sidang lanjutan digelar dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono menyinggung nota keberatan yang disampaikan oleh terdakwa dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dalam nota keberatannya Ahok membantah telah menistakan umat muslim atau menghina Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 51.

Hal yang digarisbawahi oleh Ali adalah pernyataan Ahok yang mengatakan dirinya peduli terhadap kegiatan keagamaan, terutama kegiatan yang diselenggarakan oleh umat muslim. Alasan tersebut, kemudian dijadikan poin bagi Ahok bahwa dirinya tidak mungkin menistakan umat muslim.

"Terdakwa mengatakan dalam kebijakan ia sangat peduli kegiatan keagamaan bagi umat muslim, namun sepanjang hal itu menyangkut kebijakannya sebagai Gubernur DKI Jakarta terlebih dengan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah(APBD), maka itu adalah hal wajar dan biasa dilakukan pejabat publik di mana saja," ujar Ali di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).

Ketika menjadi Gubernur DKI Jakarta, Ahok mengatakan telah membuat banyak kebijakan yang mendukung umuat muslim. Salah satunya adalah kebijakan memberikan kesempatan bagi pegawai negeri sipil dan honorer untuk pulang lebih awal di bulan Suci Ramadan. Tujuannya, agar umat Muslim dapat berbuka puasa bersama keluarga di rumah, salat magrib berjamaah, dan bisa tarawih bersama keluarganya.

Selain itu, Ahok mengaku telah membangun masjid di Balai Kota, sehingga bisa melaksanakan ibadah walaupun bekerja di Balai Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menggelontorkan dana untuk membangun Masjid Fatahillah di Balai Kota. Pembangunan masjid juga terus dikerahkan di seluruh rumah susun yang dibangun pemerintah.

Hal lain yang masuk dalam nota keberatan yang diajukan Ahok adalah kegiatan umroh yang dicanangkan pemerintah DKI bagi para Marbot dan penjaga makam. Bahkan, Ahok mengatakan dirinya telah membuat kebijakan bagi PNS untuk menjadi pendamping haji kloter DKI Jakarta.

Namun, pernyataan untuk meminta majelis hakim membatalkan dakwaannya ditolak oleh jaksa. Menurut Ali, sebagai seorang pemimpin sudah seharusnya melayani masyarakat dipimpin oleh Ahok.

Denga demikian, nota keberatan yang dikemukakan oleh mantan Bupati Belitung Timur ini tidak bisa dijadikan alasan bahwa dirinya tidak ada niat menistakan atau menodai agama.

"Keberatan ini sudah masuk materil perkara dan akan dibuktikan di persidangan berikutnya," ujar Ali.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini