Penghapusan Denda PKB dan BBN-KB DKI Berakhir 31 Desember 2016

Bisnis.com,20 Des 2016, 19:50 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Agus juga mengingatkan warga Jakarta manfaatkan pula pembayaran e-samsat PKB melalui ATM Bank DKI, dengan nama kendaraan dan nama di ATM Bank DKI yang sama. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta mengingatkan warga Ibu Kota agar dapat menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) selagi masih ada kesempatan penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

“Batas akhir pembebasan denda administrasi Sabtu, [31/12/2016]. Kesempatan ini jangan sampai dilewatkan,” ujar Kepala DPP DKI Jakarta Agus Bambang, Selasa (20/12/2016).

Dia menuturkan penghapusan sanksi administrasi tersebut dilakukan dalam rangka mendorong agar Wajib Pajak melunasi Hutang Pajak. Maka perlu dilakukan intesifikasi pemungutan PKB dan BBN-KB melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor 2571 Tahun 2016 pada tanggal 31Oktober 2016 untuk memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar Pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya dan dapat dibayarkan dari tanggal 1 November hingga 31 Desember2016.

“Kebijakan ini dilakukan di Kantor Bersama Samsat diwilayah Provinsi DKI Jakarta dan dilakukan dengan penyesuaian sistem PKB dan BBN-KB,” katanya.

Agus juga mengingatkan warga Jakarta manfaatkan pula pembayaran e-samsat PKB melalui ATM Bank DKI, dengan nama kendaraan dan nama di ATM Bank DKI yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini