KORUPSI DERMAGA KAIMANA: Kejagung Dalami Keterangan Pejabat Pembuat Komitmen

Bisnis.com,21 Des 2016, 12:20 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Suasana dermaga di Pelabuhan Lembar, Lombok. Ilustrasi. /Eka Chandra

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Muhammad Ardiansyah mantan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara korupsi Pembangunan Dermaga Kaimana, Tahun Anggaran 2010-2012.

Pemeriksaan terhadap Ardiansyah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara tersebut.

"Benar kemarin tim penyidik telah memeriksa yang bersangkutan dan datang ke memenuhi panggilan sekitar pukul 09.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum di Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Dia menambahkan saat diperiksa Ardiansyah menerangkan bahwa dia tidak dapat melaksanakan tugasnya karena, adanya surat dari Kementerian Perhubungan sehingga tugasnya sebagai PPK diambil alih Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Adapun dalam perkara itu, penyidik gedung bundar telah menetapkan dua orang tersangka, kedua orang itu yakni AK selaku Direktur PT. Sakura Permai dan MCK selaku mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kaimana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini